Berdasarkan Isi dan kepentingannya, hukum digolongkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik.
Menurut para ahli:
Dari pendapat- pendapat para ahli diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang atau badan hukum terhadap orang lain yang berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban.
Berikut perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik dalam tabel dibawah ini.
Menurut para ahli:
- Soebekti “ Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan- kepentingan perseorangan”
- Prof. Sudikno Mertokusumo “Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan antara yang satu dengan yang lain didalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat dimana pelaksanaanya diserahkan kepada masing- masing pihak “
Dari pendapat- pendapat para ahli diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang atau badan hukum terhadap orang lain yang berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban.
Berikut perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik dalam tabel dibawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar