Loading

28 Agustus 2009

Sejarah KUHPerdata

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna . KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hokum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Statblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 januari 1848.Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne , Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya , ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut .Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya.


Baca Juga



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
SAUD BOYLOG © 2008 Template by:
SkinCorner