Loading

29 September 2009

Beberapa defenisi Hukum menurut beberapa pakar


- Prof.Mr. E.M. Meyers, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa- penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

- Leon Diguit, Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

- Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan –peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

- R. Soeroso, SH Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

- Plato, Hukum adalah merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- J.C.T Simorangkir, Hukum adalah perturan –peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

- Immanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan syarat- syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan

Baca Juga



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
SAUD BOYLOG © 2008 Template by:
SkinCorner