Loading

02 Oktober 2009

Macam Pidana menurut Pasal 10 KUH Pidana


Macam-macam pidana menurut Pasal 10 KUH Pidana dibedakan menjadi :

1. Pidana pokok, dengan ciri lebih berat hukumannya, meliputi :
a. Pidana mati (Pasal 11 KUHP)

Beberapa contoh kejahatan yang diancam dengan pidana mati dalam KUHP antara lain:
(1) Kejahatan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP )
(2) Kejahatan terhadapan Negara/kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
(3) Kejahatan berkaitan dengan pelayaran (Pasal 444 KUHP)
Pelaksanaan/eksekusi pidana mati di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.2/Pnps/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh regu tembak Brimob yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
b. Pidana penjara (Pasal 12-17 KUHP)

(1) Seumur hidup
(2) Sementara waktu
c. Pidana kurungan (Pasal 18-29 KUHP)

d. Pidana denda ( Pasal 30-31 KUHP)


2. Pidana tambahan, dengan ciri hukumnnya lebih ringan dibanding pidana pokok, meliputi:
(1) Pencabutan hak-hak tertentu ( Pasal 35-38 KUHP)
(2) Perampasan barang-barang tertentu (Pasal 39-42 KUHP)
(3) Pengumuman putusan hakim (Pasal 43 KUHP)

Baca Juga



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
SAUD BOYLOG © 2008 Template by:
SkinCorner