Loading

11 Oktober 2009

Refleksi Pemilu Legislatif 2009

Pesta demokrasi bangsa Indonesia dalam rangka pemilihan Legislatif 2009- 2014 yang dilaksanakan 9 April 2009 lalu telah kita jalani, walaupun ada berberapa pihak yang meragukan legalitas dan Independensi dari pesta demokrasi tersebut, dimulai dari tahap persiapan Pemilu , Daftar Pemilih sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang dinilai amburadul ataupun direkayasa. Kemudian Pasca Pemilu dengan banyaknya gugatan- gugatan terhadap penetapan hasil suara sampai pada penetapan hasil pembagian kursi DPR/DPRD.

Terlepas dari semua kekurangan- kekurangan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dalam pelaksanan pemilihan legislatif 2009 -2014 kita patut memberi sedikit apresiasi yang positif, sebagai langkah kecil menuju proses demokrasi yang seutuhnya.

Dan sekedar mengingatkan kembali hasil dari penetapan kursi di DPRD , DPR- RI beberapa wajah- wajah baru mengisi komposisi kursi legislatif. Anak-anak muda (dari segi umur) pun mulai mendapat kepercayaan rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dan yang paling menarik adalah munculnya wajah-wajah yang sangat familiar di masyarakat namun bukan Karena kiprah nya didunia politik, melainkan di dunia hiburan (entertainment) televisi (artis, aktor). Beberapa diantaranya memiliki alasan maju sebagai legislatif karena memiliki latar belakang ilmu politik, ataupun memiliki darah keturunan politikus nasional dan lain- lain. Disamping itu banyak juga yang hanya memiliki tekad untuk membela kepentingan rakyat tanpa memiliki (basic) kemampuan ilmu politik bahkan ilmu perundang- undangan.

Entah apa yang terjadi nanti ketika legislator- legislator kita di awal masa jabatannya hanya sibuk belajar mendalami ilmu sebagaimana mestinya seorang legislator, sementara rakyat lapar tidak bisa menunggu. Terlepas dari itu ,itulah realitas politik bangsa kita, yang telah kita jalani dari proses suatu demokrasi. Menyesal tiada guna yang di lakukan adalah harus tetap optimis kepada wakil- wakil rakyat kita. Namun tetap melakukan pengawasan, memberi kritik dan saran dari semua elemen masyarakat.
Agar semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing- masing, Untuk itu Perlu kiranya Mengetahui kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPR.


Klik disini fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPR- RI, DPRD

Baca Juga



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
SAUD BOYLOG © 2008 Template by:
SkinCorner