Loading

11 Oktober 2009

Tugas, Wewenang, Kewajiban DPR- RI, DPRD


Hak Anggota DPR :
  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas ; (penjelasan UU No 22 Tahun 2003, hak imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan)
  7. Protokoler
  8. Keuangan dan administratif
Kewajiban DPR :
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mentaati segala perturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
  7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
  9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
  10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Kedudukan DPRD :
  1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah.
  2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi DPRD :
  1. Legislatif (membuat peraturan); diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  2. Anggaran (Baudgetting); diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
  3. Pengawasan (Monitoring); diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD :
  1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
  2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
  6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Hak DPRD:
  1. Interplasi ; (penjelasan Pasal 27 UU No 22 Tahun 2003), hak interplasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara)
  2. Angket ; (penjelasan Pasal 27 UU No 22 Tahun 2003, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan)
  3. Menyatakan pendapat

Baca Juga



0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark and Share
SAUD BOYLOG © 2008 Template by:
SkinCorner